Jumat, 05 Juni 2015

PEMBERANTASAN KORUPSI DARI LINGKUNGAN KELUARGA

Korupsi di Indonesia berkembang secara sitematik. Bagi banyak orang korupsi bukan lagi merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan. Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.

Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia. Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang.
Hal ini ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia. Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.
Selain itu korupsi itu sudah terjadi sejak lama sehingga budaya korupsi seakan – akan sulit untuk di hapuskan. Akan menjadi sulit lagi apabila korupsi sudah masuk atau dimasukkan dalam ranah politik.
Korupsi atau rasuah (Bahasa Latincorruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk , Rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik Politik  maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Ø  Perbuatan melawan hukum,
Ø  Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
Ø  Memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
Ø  Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
Ø  memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
Ø  penggelapan dalam jabatan,
Ø  pemerasan dalam jabatan,
Ø  ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
Ø  menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi Titik ujung korupsi adalah kleptokraasi
Menghilangkan budaya korupsi tidak bisa seketika karena ini adalah budaya yang telah terjadi sejak lama sekali. Saya sepakat bahwa menghilangkan budaya korupsi itu diawali dari diri sendiri dan lingkungan, semisal proses pendidikan kepada anak sejak dini. Kita sebagai orang tua terkadang tidak menyadari bahwa kita telah mendidik anak untuk berpotensi untuk menjadi koruptor.
Hal yang sering terjadi adalah ketika anak sedang menangis kemudian kita memberikan sesuatu agar anak tidak menangis seperti (Permen, makanan ringan atau bahkan uang). Secara tidak langsung kita telah mendidik anak untuk menjadi transaksional. Ketika anak tidak mau menuruti keingan orang tua kemudian dijanjikan sesuatu sehingga anak akan menuruti keinginan orang tua. Tanpa kita sadari terkadang kita sebagai orang tua telah membentuk karekter anak telah membentuk mental anak menjadi transaksional.

Jadi bagaimana kita akan membumi hanguskan Korupsi kalau ternya pendidikan generasi muda kita masih seperti ini. Mari kita ikut andil memberantas korupsi yang diawali dari diri kita dan lingkungan terdekat kita.

0 komentar: