Korupsi di Indonesia berkembang
secara sitematik. Bagi banyak
orang korupsi bukan lagi
merupakan suatu pelanggaran hukum, melainkan sekedar suatu kebiasaan.
Dalam seluruh penelitian perbandingan korupsi antar negara, Indonesia selalu menempati posisi paling rendah.
Perkembangan korupsi di Indonesia juga mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia.
Namun hingga kini pemberantasan korupsi di Indonesia belum menunjukkan titik terang.
Hal ini ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Sebenarnya pihak yang berwenang, seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
telah berusaha melakukan kerja maksimal. Tetapi antara kerja yang harus digarap
jauh lebih banyak dibandingkan dengan tenaga dan waktu yang dimiliki KPK.
Selain itu korupsi itu sudah terjadi sejak lama sehingga
budaya korupsi seakan – akan sulit untuk di hapuskan. Akan menjadi sulit lagi
apabila korupsi sudah masuk atau dimasukkan dalam ranah politik.
Korupsi atau rasuah (Bahasa Latin : corruptio dari kata kerja corrumpere yang
bermakna busuk , Rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan
pejabat publik, baik Politik maupun
pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara
tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan
kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis
besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
Ø Perbuatan melawan hukum,
Ø Penyalahgunaan kewenangan,
kesempatan, atau sarana,
Ø Memperkaya diri sendiri, orang lain,
atau korporasi, dan
Ø Merugikan keuangan negara atau
perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan
semuanya, adalah
Ø memberi atau menerima hadiah atau
janji (penyuapan),
Ø penggelapan dalam jabatan,
Ø pemerasan dalam jabatan,
Ø ikut serta dalam pengadaan (bagi
pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah
penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi Titik ujung korupsi
adalah kleptokraasi.
Menghilangkan budaya
korupsi tidak bisa seketika karena ini adalah budaya yang telah terjadi sejak
lama sekali. Saya sepakat bahwa menghilangkan budaya korupsi itu diawali dari
diri sendiri dan lingkungan, semisal proses pendidikan kepada anak sejak dini. Kita
sebagai orang tua terkadang tidak menyadari bahwa kita telah mendidik anak
untuk berpotensi untuk menjadi koruptor.
Hal yang sering
terjadi adalah ketika anak sedang menangis kemudian kita memberikan sesuatu
agar anak tidak menangis seperti (Permen, makanan ringan atau bahkan uang). Secara
tidak langsung kita telah mendidik anak untuk menjadi transaksional. Ketika anak
tidak mau menuruti keingan orang tua kemudian dijanjikan sesuatu sehingga anak
akan menuruti keinginan orang tua. Tanpa kita sadari terkadang kita sebagai
orang tua telah membentuk karekter anak telah membentuk mental anak menjadi
transaksional.
Jadi bagaimana kita
akan membumi hanguskan Korupsi kalau ternya pendidikan generasi muda kita masih
seperti ini. Mari kita ikut andil memberantas korupsi yang diawali dari diri
kita dan lingkungan terdekat kita.
0 komentar:
Posting Komentar