Jumat, 06 Desember 2013

Perkara Gugatan Pasar Rejosari Telah diputuskan

Proses Revitalisasi Pasar Rejosari sudah hampir terlaksana, dengan dibangunnya TPPS (Tempat Penampungan Sementara). tinggal menunggu proses pemindahan pedagang ke TPPS yang dibangunkan oleh Investor.
Proses Revitalisasi ini pihak Investor dan Persatuan Pedagang yang lama mendapatkan gugatan dari kelompok paguyuban baru
yang terbentuk pada tanggal 14 Juni 2012 yang dimotori oleh TIM 7. gugatan tersebut adalah bentuk sikap menolak hasil kesepakatan yang dibuat pada tanggal 8 Mei 2012 antara P3R (Persatuan Pedagang Pasar Rejosari) dengan Patra Berkah Itqoni selaku investor untuk revitalisasi Pasar Rejosari. P3R (Paguyuban Pedagang Pasar Rejosari) versi Paguyuban baru merasa keberatan atas harga yang disepakati Persatuan dengan investor, menurut mereka harga itu terlalu mahal, dan kemudian mereka mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Salatiga

Menurut Setiawan Pengurus P3R (Persatuan) tujuan dibuat kesepakatan tersebut adalah untuk membatasi harga atau islilah orang pasar itu harga maksimal, dengan maksud harga nanti untuk biaya tebus los/ kios (yang pasti) tidak bisa melebihi dari harga tersebut dalam kesepakatan dengan PBI, turun masih bisa, lampiran ketiga yang ditunjukkan itu bukan bagian dari kesepakatan, itu adalah simulasi harga. selain itu dalam kesepakatan kita mengikat PBI untuk tetap menampung seluruh elemen yang mendapatkan penghasilan dari Pasar Rejosari tanpa terkecuali, seperti Seluruh pedagang termasuk PKL/Oprokan, tukang parkir, Kuli Panggul. intinya mereka harus tertampung semua, soal harga itu harga maksimal, turunnya berapa itu PR yang kita berikan kepada PBI, Pokoknya pedagang tertampung semua, Ungkap Setiawan saat menjadi saksi dalam persidangan tersebut. jadi sebenarnya tujuan dari kesepatan tersebut adalah baik, tidak ada yang dirugikan, meskipun itu sudah ditegaskan oleh Ka Dispperindagkop & UMKM pada tanggal 9 dan 10 November 2012 bahwa kesepakatan tersebut tidak digunakan sebagai dasar Perjanjian Kerjasama.
4 Desember 2013 Gugatan tersebut diputuskan dengan NO (tidak dapat diterima) karena gudatan tersebut eror in persona, dasar putusan NO (tidak dapat diterima) dapat dilihat dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1149/K/Sip/1975  tanggal 17 April 1975 Jo Putusan Mahkamah Agung RI No. 565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, Jo Putusan mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima. 48e/14

0 komentar: